Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim di PN Surabaya, Kasus Apa?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar penangkapan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. “Betul (ada penangkapan),” kata Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.

"Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan