3 Hakim Kena OTT Kejagung, Novel Baswedan: Harus Diperangi, Siapapun yang Berbuat

  • Bagikan
Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga hakim.

Ia menyatakan bahwa praktek korupsi harus diperangi, tanpa memandang siapa yang terlibat.

"Praktek korupsi itu harus diperangi, siapapun yang berbuat," ujar Novel dalam keterangannya di aplikasi X @nazaqistsha (23/10/2024).

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejagung atas langkah berani melakukan OTT, dan berharap seluruh penegak hukum mengambil langkah serupa dalam memberantas korupsi.

"Saya apresiasi Kejagung mau melakukan OTT seperti ini," ucapnya.

"Semoga semua penegak hukum mau memerangi praktek korupsi diantaranya dengan OTT," sambung dia.

Novel bilang, korupsi merupakan perbuatan yang sangat jahat dan bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.

"Karena korupsi itu jahat dan merupakan pengkhianatan terhadap amanah negara," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tiga Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar penangkapan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Betul (ada penangkapan),” kata Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.

"Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan