Jangan Serampangan, Begini Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

  • Bagikan
Ilustrasi TES CPNS (IVAN/LOMBOK POST)


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA — Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tengah berlangsung sejak 16 Oktober. Agar SKD lancar, perlu memerhatikan sejumlah aturan.

Misalnya aturan berpakaian. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 5 Tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. 

Selain itu Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Nomor: 2142/SJ/KP.03.01/10/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 dan Surat Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan pakaian dan sepatu bagi peserta SKD CAT CPNS 2024.

Di aturan itu, para peserta SKD diminta menggunakan pakaian rapi dan sopan. Yakni kemeja putih tanpa motif.

Kemudian, celana panjang hitam rapi atau rok panjang dengan belahan minimal di bawah lutut (tanpa celana jeans), jilbab hitam rapi tanpa aksesoris (jika mengenakan jilbab); serta sepatu hitam (tidak boleh menggunakan sandal atau sandal jepit).

Selain pakaian dan sepatu, peserta SKD CAT CPNS 2024 juga harus memperhatikan aturan lain seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2024.

Yakni peserta hadir untuk melakukan verifikasi kelengkapan proses pendaftaran dan dokumen persyaratan paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan/atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi, kementerian dan lembaga negara (K/L) dan pemerintah daerah (PEMDA) masing-masing;

Panitia Seleksi akan memberikan Personal Identification Number (PIN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada peserta sebelum dimulainya jadwal ujian; peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli atau pengganti KTP-el yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK) asli, atau fotokopi KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau hasil tangkapan layar (screenshot) KK dalam bentuk KTP-el yang telah dicetak dan diperlihatkan kepada Panitia Seleksi Institusi, atau KK digital yang telah dicetak dan dipindai (scan) oleh Panitia Seleksi Institusi, dan Kartu Peserta Ujian SKD untuk diperlihatkan kepada Panitia Seleksi;

Apabila SKD dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu tanda penduduk Indonesia dan Kartu Peserta Ujian SKD selama di luar negeri; peserta yang hadir mengikuti SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Peserta;

Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan atau sesuai ketentuan panitia seleksi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal); peserta tidak diperkenankan membawa barang pribadi ke ruang ujian.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan