FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- 3 orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap dalam perkara dugaan suap atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kabar itu pun kini jadi pembahasan hangat di media sosial. Salah satu tokoh nasional yang membahasnya adalah mantan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Melalui cuitannya di akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, pakar hukum tata negara ini menyampaikan support dan ucapan selamat atas kinerja Kejagung.
"Bravo untuk kejaksaan agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," tulis Mahfud MD, dikutip Kamis (24/10/2024).
Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan, lanjut Mahfud, kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh.
"Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. TP majelis hakim berlindung di bawah 'kebebasan' dan 'keyakinan' hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," sambung Mahfud.
Waktu itu, dikatakan Mahfud, Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya. "Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," pinta Mahfud MD.
Sebelumnya diberitakan, Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Itu disampaikannya usai melakukan penangkapan tiga hakim yang dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bs-sam/fajar)