FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dan Guru Besar Politik Saiful Mujani angkat suara mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Mayor TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih.
Saiful mengatakan, keputusan ini menuai tanda tanya besar terkait kesesuaian dengan konstitusi dan sumpah jabatan presiden.
Keputusan Presiden Prabowo bisa dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.
"Presiden melanggar sumpah?," ujar Saiful dalam keterangannya di aplikasi X @saifulmujani (26/10/2024).
Saiful kemudian mengingatkan bahwa pada 20 Oktober lalu, saat pelantikan, Presiden Prabowo berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankannya.
"Prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang," ucapnya.
Namun, sehari setelah pelantikan, Presiden Prabowo menunjuk Mayor Teddy, yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, untuk mengisi posisi sipil sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinet barunya, yang dinamakan Kabinet Merah Putih.
"Tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi sekertaris kabinet," Saiful menuturkan.
Saiful menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), disebutkan bahwa anggota TNI aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali di 10 bidang tertentu yang telah diatur.
"Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil," ungkapnya.
Jabatan Sekretaris Kabinet, kata Saiful, tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam UU TNI tersebut.