"Kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?," cetusnya.
Lebih lanjut, Saiful mengingatkan bahwa pelanggaran sumpah jabatan dapat berimplikasi serius terhadap kedudukan presiden, bahkan hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Melanggar sumpah itu melanggar konstitusi. Presiden bisa diberhentikan?," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Senin (21/10) di Istana Merdeka, Jakarta.
Penunjukan Mayor Teddy didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Oktober 2024.
Selain pelantikan Mayor Teddy, Presiden juga melantik 56 wakil menteri yang akan mendampingi Kabinet Merah Putih.
Para wakil menteri ini ditunjuk sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Sekadar diketahui, peraturan presiden yang baru menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada pada tingkat ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Dengan demikian, posisi Sekretaris Kabinet dapat diemban oleh anggota militer aktif, mirip dengan posisi Sekretaris Militer Presiden.
Hal ini menegaskan bahwa Mayor Teddy masih bisa menjalankan peran aktifnya di TNI sembari menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet.
(Muhsin/fajar)