FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Nama Mira Hayati semakin menjadi sorotan publik. Setelah berseteru dengan Nikita Mirzani, pemilik MH Cosmetics asal Kota Makassar ini kini menghadapi persoalan baru: rumah empat lantainya di Makassar disegel oleh Pemerintah Kota.
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar pada Jumat, 25 Oktober 2024, karena bangunan tersebut belum memiliki izin lengkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, Helmy Budiman.
“Ya, bangunan tersebut belum mengantongi izin atas nama Mira Hayati,” ujar Helmy pada fajar.co.id, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, izin yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mira sudah mengajukan izin sejak Agustus 2024, namun dokumennya masih belum lengkap.
Helmy menjelaskan bahwa salah satu kendala yang menyebabkan izin belum keluar adalah pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat ini, dokumen permohonan telah diambil oleh pihak Mira untuk dilengkapi sesuai persyaratan dari BPN.
Penyegelan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah Kota Makassar telah memberikan tiga kali teguran kepada pihak Mira, namun teguran tersebut tidak direspon.
Akhirnya, penyegelan pun menjadi langkah terakhir yang diambil setelah pihak pemilik tetap tidak merespon. (arya/fajar)