FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penganiayaan hingga pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Minggu (27/10).
Kejagung menangkap Ronald Tannur di salah satu perumahan yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan anak dari politikus PKB, Edwar Tannur. "Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi investortrust.id, Minggu (27/10).
Ronald Tannur saat ini akan diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Harli menjelaskan penangkapan Ronald Tannur untuk proses eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur. "Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata dia. (fajar)