FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sita barang bukti sebanyak 30,2 kg sabut dan 8.229 butir pil mephedrone, jaringan peredaran narkotika internasional diungkap Polda Sulsel.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat menggelar ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).
Dikatakan Yudhi, dalam operasi penindakan yang dilakukan pihaknya itu, diamankan enam tersangka dengan inisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS.
"Modus operandi dibungkus dengan plastik dan dikirim melalui ekspedisi dari Surabaya (Jawa Timur) kemudian lanjut (diedarkan) ke Sulsel," ujar Yudhi kepada awak media.
Lebih lanjut Yuhdi menjelaskan, selain mengamankan enam tersangka, saat ini pihaknya juga mengejar empat terduga pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Masing-masing di antara empat DPO tersebut berinisial Z, WL, M, dan A. Yudhi menyebut bahwa mereka berperan merekrut dan mengarahkan para tersangka.
"Perannya ada yang merekrut dan mengarahkan tersangka mengambil sabu-sabu," Yudhi menuturkan.
Eks Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini mengatakan, pihaknya menafsir harga narkotika yang diamankan itu senilai Rp50 miliar.
"Kemudian pasti akan merusak masyarakat kalau dihitung 160 ribu orang yang berpotensi dirusak," sebutnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukum paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjaga seumur hidup atau hukuman mati," kuncinya.