Curiga Libatkan Banyak Pihak, Pakar Hukum Universitas Bung Karno Desak Kejagung Usut Tuntas Makelar Kasus Zarof Ricar

  • Bagikan
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Praktik mafia kasus di dunia peradilan belakangan ini menjadi sorotan. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Merespons hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendorong Kejagung mengungkap tuntas kasus dugaan makelar kasus tersebut dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat.

"Kejagung harus mendalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung," ujar Hudi, Senin (28/10).

Hudi mendorong Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa pejabat-pejabat di MA. Dia meyakini ada pengaturan perkara yang melibatkan banyak pihak.

"Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap," imbuhnya.

Beredarnya surat bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024 pun disoroti. Dalam surat itu terdapat logo garuda dan tulisan ‘Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial’. Di dalamnya termuat Zarof masih bisa ikut dalam perjalanan dinas ke Sumenep, Madura, pada September 2024. Padahal Zarof sudah pensiun sejak 2022 bersama Ketua MA Sunarto dan beberapa hakim lainnya

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan