FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh bakal semakin memanas dan menarik untuk disimak. Itu karena kedua belah pihak merasa yakin dengan dengan posisinya yang benar.
Seperti diketahui, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh mengaku beberapa kali bertanya ke kliennya untuk berbicara dengan jujur atas peristiwa apa yang sebenarnya terjadi.
Sejauh ini, Razman mengaku Vadel Badjideh sudah bicara dengan jujur bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi terhadap korban bernama Laura Meizani Nasseru alias Lolly, anak Nikita Mirzani.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani selaku pelapor mengaku tidak mau menanggapi. Akan tetapi, dia memberikan peringatan dengan melempar pertanyaan yang bikin Vadel Badjideh tak berkutik. Yaitu apa peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2024.
Baca Juga: Kumpul Bersama 800 Ketua Partai KIM di Tingkat Kecamatan, RK Minta Gencarkan Kampanye Jelang Pencoblosan
"Mungkin diingat ada kejadian apa pada bulan Mei.Siapa tahu dia semakin sadar kalau saya punya bukti cukup banyak. Untuk menghindar tidak mungkin," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Dia menegaskan, apa yang diungkapkannya ini tidak sembarangan ngomong. Pengacara Nikita Mirzani memiliki banyak bukti dan data yang bikin Vadel atau kuasa hukumnya tidak dapat berkutik.
"Banyak kejadian, tapi fokus pada minggu kedua bulan Mei," kata Fahmi Bachmid.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (fajar)