Nasib 2 Oknum Polisi yang Diduga Ikut Deklarasi Paslon Bupati di Bone

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat berkunjung ke Redaksi Harian Fajar (Foto: Andung/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkap nasib dua oknum Polisi yang diduga terlibat deklarasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bone.

Hal tersebut diungkapkan Yudhi usai melakukan agenda silaturahmi dengan awak media di Warkop Daeng Anas, Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/10/2024).

"Ini masih kita proses yah, tunggu sidang," ujar Yudhi, Senin malam.

Di beberapa kesempatan Yudhi mengatakan segala sesuatu memiliki mekanisme. Tidak terkecuali terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dalam proses Pilkada.

"Ada temuan atau tidak nanti kita serahkan kepada Komisi. Semua ada mekanismenya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua oknum perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polda Sulsel diberhentikan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kedua perwira tersebut diketahui berinisial AMY dan ASS, yang masing-masing berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Keduanya dilaporkan karena diduga hadir dalam acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone, Sulsel.

Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh aparat penegak hukum selama masa kontestasi politik.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendi yang dikonfirmasi membenarkan adanya informasi dua oknum perwira yang dicopot dari jabatannya tersebut.

"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di salah satu wilayah di Sulsel," ujar Zulham kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

Dikatakan Zulham, dua oknum perwira itu bukan hanya hadir, tapi juga diduga ikut mengantar saat proses pendaftaran ke kantor KPU.

Ia pun menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi bukti berdasarkan dokumentasi kedua oknum itu saat berada di lokasi deklarasi.

"Itu dibuktikan sementara, berdasarkan dokumentasi mereka berada di lokasi salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati," Zulham menuturkan.

Lebih lanjut dibeberkan Zulham, kedua oknum perwira itu melanggar aturan tentang netralitas personel Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebagaimana pada Pasal 28 ayat (1) berbunyi, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Diungkapkan Zulham, sepanjang proses pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan adanya pelanggaran disiplin maupun etik terhadap keduanya.

"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa kemudian dari hasil fakta yang didapat ditemukan ada pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," sebutnya.

Terkait netralitas anggota Polri, kata Zulham, telah ditegaskan agar tidak berpihak atau hadir pada momen deklarasi pencalonan peserta Pilkada.

Zulham bilang, saat ini kedua oknum perwira tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkantugaskan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel guna mempermudah proses pemeriksaan.

"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan