Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya juga belum mengetahui apakah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” ucap Harli di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024), dilansir dari Tempo.
Sebelumnya, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar.
Qohar menyatakan kerugian negara itu berdasarkan perhitungan potensi keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam impor gula.
Negara merugi karena keuntungan itu justru dinikmati oleh delapan perusahaan yang mendapat jatah kuota impor gula kristal mentah (GKM).
Harli menjelaskan pihaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena kapasitasnya dalam kasus tersebut sebagai regulator bersama dengan PT PPI.
Dia menyatakan penyidik juga masih menelusui apakah Tom ikut menikmati aliran dana itu.
“Apakah ada, misalnya, di situ unsur aliran dana, tentu akan terus didalami,” kata Harli. (bs-sam/fajar)