FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berlangsung sejak kemarin, Rabu (30/10/2024). Namun sejumlah pendaftar belum mendapat pengumuman.
Jika kamu salah satu di antaranya, jangan panik. Baca artikel ini hingga selesai.
Perlu diketahui pemerintah membuka dua tahap pendaftaran PPPK tahun 2024. Tahap pertama dikhususkan untuk pelamar prioritas.
Yakni Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN. Proses pendaftaran ini dimulai pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Sementara tahap kedua pendaftaran dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. PPPK Tahap kedua dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Jadwal seleksi dua tahap ini sebelumnya telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tertuang dalam surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024.
Di surat yang diteken Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto itu menyebut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 hal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024.