FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diduga sarat politik dan tebang pilih atas kasus korupsi impor gula.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
“Penetapan tersangka Tom Lembong diduga sarat politik dan tebang pilih,” kata Said Didu dalam akun X, Kamis, (31/10/2024).
Dia membeberkan alasan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pertama, impor dilakukan saat gula surplus/melebihi kuota dan tidak lewat rapat koordinasi kementerian.
Namun kata dia, jumlah impor yang diizikan tersebut jauh di bawah angka impor 2015-2016. Pelaksanaan impor tidak diperlukan rapat koordinasi.
Alasan kedua, impor gula harusnya dilakukan oleh BUMN tapi diberikan ke swasta. Menurutnya, impor yang harus ke BUMN adalah gula konsumsi, gula rafinasi harus ke Industri.
Alasan ketiga dari Kejagung, kerugian negara karena harusnya untung dinikmati oleh BUMN.
Said Didu kembali memberi sanggahan bahwa, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah kerugian negara harus ril, bukan asumsi.
Said Didu menegaskan, jika ketiga alasan Kejaksaan tersebut digunakan maka sulit dibantah bahwa penetapan Thom Lembong sebagai tersangka adalah politis dan tebang pilih karena enam Mendag selama pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo melakukan impor berbagai komoditas jauh lebih besar dari yang dilakukan oleh Thom Lembong.
Data tersebut dibeberkan Said Didu diantaranya:
Mendag Rezim Jokowi
1) Rachmat Gobel (10 bulan, Oktober 2014 - Agustus 2015)