Dia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di media sosial yang menyebutkan ada seorang perempuan penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. Babe Haikal menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," tuturnya.
Dalam berbagai kesempatan Babe Haikal menegaskan bahwa konsumsi produk, termasuk makanan dan minuman adalah hak pribadi setiap orang. Pemerintah hanya menjalankan tugas memberikan jaminan kehalalan suatu produk. Tujuannya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memilih mengonsumsi produk halal.
Seperti diberikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap. Produk makanan, minuman, usaha sesembelihan, serta jasa terkait lainnya masuk penerapan tahap pertama. Yaitu diberikan waktu mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Artinya mulai 18 Oktober wajib bersertifikat halal.
Ketentuan ini juga masih dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Para pelaku UMK diberikan waktu sampai dengan Oktober 2026. Karena dalam praktiknya di lapangan, masih banyak pelaku UMK yang belum mendapatkan sertifikat halal. Meski sudah ada skema deklarasi halal mandiri (self declare) yang mudah dan gratis.
Urusan sertifikasi halal sebelumnya dipegang oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, di Kabinet Merah Putih di bawah komando Prabowo-Gibran, urusan halal dipecah dari Kemenag. Saat ini BPJPH menjadi badan tersendiri setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. (jpg)