FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki seluruh kasus impor pangan setelah penetapan Thomas Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara impor gula.
Hal ini disampaikannya dalam pernyataan tertulis yang dilansir dari Antara, Minggu (3/11/2024).
Kesalahan dalam Kebijakan Impor Pangan Menurut Khudori, masalah impor pangan sebenarnya jauh lebih luas daripada sekadar kasus impor gula.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang tata kelola impor pangan periode 2015 hingga Semester I 2017, ditemukan 11 kesalahan kebijakan pada lima komoditas utama: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Kesalahan ini terjadi selama periode kepemimpinan beberapa Menteri Perdagangan, mulai dari Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
"Impor pangan yang tidak tertata rapi ini tidak hanya terjadi di masa Tom Lembong menjabat. Oleh sebab itu, untuk menghindari kecurigaan masyarakat, sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa seluruh kasus yang berpotensi merugikan negara," jelas Khudori.
Empat Jenis Kesalahan Impor Dari hasil audit BPK, Khudori menguraikan empat jenis kesalahan besar dalam kebijakan impor:
- Keputusan impor yang tidak diambil dalam rapat di Kemenko Perekonomian.
- Persetujuan impor tanpa izin dari Kementerian Pertanian.
- Data kebutuhan dan dokumen pendukung yang tidak lengkap.
- Kuota impor yang melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Dukungan Terhadap Kejaksaan Agung Khudori menegaskan pentingnya langkah tegas dari Kejaksaan Agung agar tak ada tudingan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
"Kami mendukung penuh Kejagung untuk membersihkan pejabat dan pihak terkait yang menyalahgunakan impor demi keuntungan pribadi,” tambahnya.