Kasus Tom Lembong dan Implikasinya Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP, meskipun Indonesia dilaporkan mengalami surplus gula berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, Charles Sitorus, juga dijerat sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa proses hukum ini murni berdasarkan bukti tanpa unsur politik. "Siapa pun pelakunya, jika ada cukup bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10).
Dengan desakan dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Kejaksaan Agung mampu mengusut tuntas berbagai kasus impor pangan demi mengamankan kepentingan negara. (bs-zak/fajar)