“Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 miliar," tukasnya.
Tidak hanya itu, dana tersebut juga dialihkan ke rekening di bank lain, yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit awal.
Pada akhir 2019, kredit tersebut akhirnya macet. Untuk menutupi kerugian, bank melakukan eksekusi aset-aset jaminan milik PT. TKM berupa tanah dan bangunan.
Namun, setelah penjualan aset, kerugian negara tetap tercatat sekitar Rp66 miliar yang belum tertutupi.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih berlangsung, meskipun belum ada penetapan tersangka.
"Kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan," terangnya.
Yudhi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan dari pihak bank, PT. ST, PT. TKM, dan seorang ahli keuangan negara.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tiga orang dari pihak bank, tiga orang dari PT. ST, empat orang dari PT. TKM, dan juga ahli pengelolaan keuangan negara,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)