Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Peran Sang Ibu Meirizka Widjaja Terungkap

  • Bagikan
Ronald Tannur, pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti -- Jawa Pos/Robertus Rizky

“Uang sebesar Rp 3,5 miliar ini, berdasarkan keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus tersebut,” ungkap Qohar. Ketiga hakim yang memutus bebas Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka suap.

Dengan penetapan ini, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam skandal suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain dirinya, tersangka lainnya adalah:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rahmat
  5. Mantan pejabat MA Zarof Ricar
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan