FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis jual beli rekening bank untuk aktivitas judi online yang uangnay dikirim ke Kamboja ternyata cukup menggiurkan.
Pelaku berinisial RS, 31, menjadi otak utama yang menjalankan bisnis itu. Dia telah menjalani peran itu dalam dua tahun belakangan.
RS mengaku menerapkan tiga lapis klaster agar tidak mudah terendus petugas kepolisian. Pasalnya, RS tidak langsung terjun ke masyarakat untuk merekrut orang yang rela menjual rekening atas namanya.
Tiga klaster itu terdiri atas peserta atau warga yang rela menyerahkan atau menjual rekening atas nama miliknya kepada orang yang bertugas sebagai penjaring.
Dalam klaster pertama, dua orang berinisial AR dan RD ditetapkan sebagai tersangka. Setiap rekening yang diserahkan warga akan diberikan upah sebesar Rp1 juta.
"Jadi setiap warga masyarakat yang menyerahkan rekening apakah untuk diserahkan atau disewakan itu diberikan imbalan Rp1 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat penggerebekan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11).
Untuk klaster kedua, bertugas sebagai perekrut. Mereka bertugas mencari warga yang rela menjual rekening milik mereka. Perekrut ini mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap rekening bank.
Pada klaster ini polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka selaku penjaring atau perekrut rekening warga. "Dan dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS," terang Syahduddi.
Lantas, pada klaster ketiga pelaku utama RS dan dua stafnya berperan langsung dalam pengiriman ke Kamboja.
"Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening bank ini, yaitu tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian diinstall di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja".
Penjualan rekening itu dilakukan dengan mengirimkan handphone yang telah terinstall m-banking ke Kamboja. Selain HP, RS juga menyertakan ATM serta buku rekening tabungan itu.
Dalam sekali pengiriman RS mendapatkan uang sebesar Rp10 juta dari pembeli di Kamboja. "Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp10 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, RT 005, RW 14, kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11). Rumah tersebut merupakan markas sindikat penjualan rekening bank untuk aktivitas judi online di Kamboja.
Polisi menangkap delapan tersangka dalam sindikat ini yakni RD, 28, AR, 22, ME, 21, dan RH, 29. Lalu, RS, 31, DAP, 27, Y, 44 dan RF, 28. Sindikat itu telah beroperasi sejak 2022 silam. Diperkirakan, sedikitnya 4.324 rekening bank swasta maupun pemerintah telah mereka jual ke Kamboja.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ialah 35 unit handphone, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, 3 unit laptop, satu bundel dokumen resi pengiriman DHL berjumlah 1.081 lembar dan sejumlah dokumen lainnya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana dan UU nomor 1/2024 perubahan kedua atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. (jpg)