FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kasus beredarnya produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, terutama merkuri belakangan ini menjadi sorotan.
Hal tersebut juga tidak lepas setelah hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengungkap temuan mengejutkan.
Merkuri yang terkandung dalam kosmetik ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kanker kulit.
Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita enam merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.
Keenam merek kosmetik itu di antaranya FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Beberapa produk yang kami uji di laboratorium terbukti positif mengandung merkuri," ujar Hariani saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Awalnya, kata Hariani, produk-produk tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.
Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.
"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," lanjutnya.
Berkaca pada kasus tersebut, ia menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.
"Kami secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini," tandasnya.
Kata Hariani, apa yang dilakukan para pemilik produk kosmetik itu merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.
Dibeberkan Hariani, di Sulsel terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.
"Ini bisa disebut sebagai kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Diskrimsus untuk melakukan pengawasan di lapangan," Hariani menerangkan.
Lebih lanjut diungkapkan Hariani, BPOM Makassar terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang aman.
Dituturkan Hariani, jika ditemukan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, BPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Perdagangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya ada pada produsen atau pemilik produk," tekannya.
Hariani bilang, para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran, sementara BPOM dan Polda akan memantau proses penarikan tersebut untuk memastikan produk benar-benar ditarik dari peredaran.
"Yang bersangkutan harus menarik produksnya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," kuncinya.
(Muhsin/fajar)