Fenny Frans: Saya Dibohongi

  • Bagikan
Fenny Frans, pemilik brand kosmetik FF

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Usai produknya disebut mengandung merkuri oleh BPOM Makassar, Fenny Frans, pemilik brand kosmetik FF mengaku dibohongi.

“Produk itu dari pabrik baru, belum saya pasarkan. Saya serahkan ke polisi dan BPOM untuk diuji karena memang ingin memastikan keamanannya,” ujar Fenny kepada awak media, Sabtu (9/11/2024).

Menurut Fenny, ia merasa dikhianati oleh pihak pabrik yang sebelumnya menjamin bahwa produk tersebut aman dan berizin BPOM.

"Saya termasuk dibohongi, karena mereka mengaku produk ini aman dan berBPOM," ucapnya.

Dikatakan Fenny, pihaknya akan menempuh jalur hukum karena telah dirugikan. Secara tidak langsung, produknya di pasaran akan terganggu.

"Pasti bakal tempuh (jalur hukum) karena di sini sangat merugikan untuk saya, karena sudah blunder. Kembali lagi saya yakin, selama niat kita yakin, allah akan memudahkan semuanya," tukasnya.

Fenny mengungkapkan bahwa produk yang dinyatakan mengandung merkuri adalah Cream Glowing Day dan Cream Glowing Night.

Namun, ia menekankan bahwa produk-produk tersebut belum pernah dijual ke konsumen.

"kita tidak pasarkan, jadi tidak perlu dijabarkan kepada masyarakat, Sebenarnya seperti itu," Fenny menuturkan.

Ibu empat anak itu menuturkan, nantinya ia akan menggugat sistem kerjasamanya dengan pabrik yang ia sebut telah merugikan usahanya.

"Karena kan kita baru order prduk ini, jadi sebenarnya saya juga ada (pabrik) yang saya buat, tapi untuk karena adanya kejadian ini, jadi akhirnya tidak," Fenny menuturkan.

Kata Fenny, pihaknya memiliki kerjasama yang dibungkus aturan hukum.

"Kebanyakan owner seperti itu (dipihak ketigakan), apapun pasti rata ata maklon. Karena, sebesar apapun kita punya satu pabrik baru orderan kita membludak," sebutnya.

"Di saat saya kenal pabrik baru, saya alhamdulillah, setelah kejadian ini saya tidak kena masalah, karena adanya masalah ini saya tidak merugikan masyarakat," imbuhnya.

Fenny menerangkan bahwa pabrik PT Royal yang disebut merugikan usahanya digugat demi mendapatkan efek jera karena terkesan menguntungkan diri sendiri.

"Biar efek jera kepada pabrik-pabrik yang lain biar tidak menguntungkan diri sendiri, karena dia merasa dia memberikan yang lebih bagus, lebih bagus ordernya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa ancaman penjara menanti para Owner Skincare yang telah terbukti menggunakan bahan berbahaya dalam produknya.

Hal ini ditegaskan Yudhi setelah Kepala BPOM Makassar Dra. Hariani membeberkan hasil uji lab terhadap produk-produk skincare yang disita bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang Bidang Kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar," ujar Yuhdi saat menggelar ekspose di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Ditegaskan mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK ini, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para owner.

"Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang," Yudhi menuturkan.

Yudhi bilang, hal tersebut seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2.

"Tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Dra. Hariani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita enam merek kosmetik yang terbukti mengandung merkuri.

Keenam merek kosmetik itu di antaranya FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.

Temuan ini diperoleh melalui hasil pengujian yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Beberapa produk yang kami uji di laboratorium terbukti positif mengandung merkuri," ujar Hariani saat ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Awalnya, kata Hariani, produk-produk tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.

Hanya saja, produk yang telah sesuai standar saat didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.

"Setelah produksi berlangsung, ada oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri, ke dalam produk tersebut," lanjutnya.

Berkaca pada kasus tersebut, ia menegaskan bahwa BPOM terus melakukan pengawasan ketat, baik pre-market maupun post-market.

"Kami secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, namun tetap saja masih ada pelanggaran seperti ini," tandasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan