Aduan bisa dilakukan langsung di Istana Wakil Presiden di Jakarta Pusat. Selain itu juga bisa melalui WhatsApp.
Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Hamdan Juhannis sebelumnya mengatakan, SE yang mengatur penyampaian aspirasi yang dikeluarkan sebenarnya bukan untuk melarang, tapi mengatur mahasiswa agar tertib berunjuk rasa.
“Kenapa harus minta izin untuk unjuk rasa, karena mereka membawa identitas kampus. Kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, di mana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud demonstrasi mereka, karena kalau ada apa-apa yang terjadi dengan mahasiswa, pasti kami yang bertanggungjawab,” ujar Hamdan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar mahasiswa dalam melakukan aksi unjuk rasa tidak lagi meresahkan masyarakat seperti kebanyakan yang terjadi selama ini. (Arya/Fajar)