"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.
Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula.
Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, kata Sari Yuliati, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.
"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.
Tambahnya, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga," imbuhnya.
Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional," cetusnya.