MoU KASAD dan Mendag Perkuat Sahnya Izin Impor Gula Tom Lembong, Komisi III: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

  • Bagikan
Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan. (INT)

"Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi," sambung dia.

Sari Yuliati bilang, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada, meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.

"Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan pak Menteri melakukan hal itu," tegasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan