FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak penyandang tunarungu dan tunawicara, oknum guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar.
Seperti diketahui, dugaan pelecehan itu terjadi di SLB Laniang, Jalan Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Senin (11/11/2024) lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa oknum guru tersebut telah ditahan.
Dikatakan Ngajib, penahanan yang dilakukan pihaknya tersebut karena si oknum guru yang diketahui berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (sudah tersangka), sudah ditahan. (Pelaku) Kalangan guru," ujar Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/11/2024) petang.
Kata Ngajib, terhadap pelaku pihaknya melayangkan Pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasal 6 Undang-undang Perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Ngajib bilang, pihaknya masih terus didalami kasus tersebut mengingat korban yang memiliki keterbatasan pendengaran dan bicara. Untuk itu, dalam membuat terang kasus tersebut maka akan dihadirkan ahli penerjemah bahasa.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tegas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak berusia 15 tahun dengan kebutuhan khusus, yang memiliki keterbatasan tunarungu dan tunawicara, diduga mengalami pelecehan oleh seorang oknum guru di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Makassar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, peristiwa tersebut disebutkan terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh wali korban, HN (27), yang merupakan tante dari korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2139/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 12 November 2024.
HN yang dikonfirmasi mengenai peristiwa itu membenarkan bahwa diri telah membuat laporan di Polrestabes Makassar.
Dikatakan HN, selama ini korban tinggal bersama dirinya karena ibunya telah meninggal dunia, sementara ayahnya tengah sakit dan tidak dapat merawatnya.
"Korban itu keponakan ku, tinggal sama saya," ujar HN, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut HN mengatakan, perbuatan bejat terduga pelaku terungkap saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 Wita dan mendapati keponakannya itu menangis histeris.
Karena tidak bisa bicara, kata HN, keponakannya berupaya menjelaskan dengan menggunakan bahasa isyarat.
Kata HN, korban memperagakan bahwa baru saja mendapatkan pelecehan seksual dari seorang laki-laki dengan cara mengangkat bajunya dan memegang bagian sensitifnya.
Bukan tanpa perlawanan, kata HN, korban mengaku sempat hendak melarikan diri namun tangan korban ditarik oleh pelaku hingga tangan korban terdapat luka goresan.
"Korban melawan sehingga bisa kabur dari terlapor," HN menuturkan.
Demi mendapatkan membuat terang dan mencari keadilan, HN sempat mendatangi sekolah korban yang diketahui milik mantan anggota DPR RI itu.
HN sempat bertemu dengan kepala sekolah, termasuk terduga pelaku yang kembali membuat korban histeris saat korban melihatnya.
"Pihak kepala sekolah membela pelaku. Mengatakan tunggu dulu dengar penjelasan guru saya terlebih dahulu," bebernya. (Muhsin/fajar)