"Melalui Fandy, Hendry bahkan terlibat langsung dalam mengelola dua perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS," tulis akun tersebut.
Atas perbuatannya, Hendry Lie kini telah ditangkap dan sedang diproses oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini mengungkap bagaimana praktik korupsi tambang ilegal mampu merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penangkapan Hendry Lie menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk perusahaan tambang besar. Pihak Kejagung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi praktik kejahatan serupa di masa depan. (bs-zak/fajar)