Tom Lembong telah mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka. Agenda sidang kali ini merupakan jawaban dari Kejagung atas keberatan yang disampaikan oleh pihak Lembong sehari sebelumnya, Senin (18/11/2024).
Kejagung menyatakan bahwa semua proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Mereka optimis pengadilan akan menerima argumentasi mereka terkait bukti dan fakta hukum yang telah disampaikan.
"Kami yakin proses ini sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku," ujar Teguh. (bs-zak/fajar)