Empat Alat Bukti Jerat Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • Bagikan
Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula sudah didasarkan pada bukti yang kuat.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024), jaksa Teguh A menjelaskan Kejagung telah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan perkara ini, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, bahkan sudah memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Teguh.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini mulai diselidiki Kejagung sejak 31 Juli 2023. Setelah melakukan gelar perkara pada 3 Oktober 2023, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Tom Lembong diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali, yaitu pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan.

"Alat bukti tersebut cukup untuk mendukung penetapan tersangka," tambah Teguh dalam sidang.

Kasus korupsi impor gula ini melibatkan Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini merugikan negara hingga Rp400 miliar. Selain menetapkan kedua tersangka, jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi salah satu prioritas pemberantasan korupsi karena skala kerugiannya yang besar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version