“Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” ujarnya.
Di masa yang akan datang, eks Komisioner Komnas HAM itu mengatakan akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM.
“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” terangnya.
Sementaraitu, Didu saat ini menjalani proses hukum, Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan PSN PIK 2.
Didu akan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada 19 November 2024 hari ini.
Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,” tutur pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.
“Jika terjadi sesuatu, demi rakyat, demi bangsa, demi negara - mohon perkenan Bapak/Ibu/Saudara untuk melanjutkan perjuangan ini,” tandasnya.
(Arya/Fajar)