FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menegaskan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Jessica Sollu (23) terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, nyawa Jessica yang malang melayang di tangan seorang sopir travel bernama Akmal (27) usai kehormatan dirinya dirampas secara paksa.
Setelah ditangkap di tempat pelariannya, Akmal telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Yudhi menegaskan, akibat perbuatannya, Akmal dijerat Pasal 338 KUHPIDANA yang memuat tentang seseorang merampas nyawa orang lain.
"Diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Yudhi saat menggelar ekspose kasus di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Bukan hanya itu, Yudhi juga menuturkan bahwa Akmal dikenakan Pasal 6 huruf B JO Pasal 15 huruf O UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum baik dalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," Yudhi menuturkan.
Tambah Yudhi, terhadap pelaku juga dikenakan Pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 AYAT (3) KUHPIDANA, diancam hukuman penjara paling lama tujuh," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, terduga pelaku bernama Akmal (26) yang merupakan sopir travel ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Timur.
”Jadi pelaku ini kita tangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Yudhi saat menggelar ekspose kasus, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskan Yuhdi, saat melakukan aksi bejatnya, Akmal hanya seorang diri.
Bukan hanya menghabisi nyawa korban, sebelum korban dibunuh, Yudhi menuturkan bahwa pelaku terlebih dahulu merudapaksa korban.
”Pelaku tergiur melihat korban sedang tidur di kursi mobil, saat itu dia mengajak korban berhubungan intim, dengan menawarkan uang ke korban, namun korban menolak,” Yudhi menuturkan.
Tidak berhenti di situ, pelaku terus mencari cara agar niat tidak benarnya bisa tersalurkan.
Saat masuk di wilayah Mangkutana, pelaku menepikan mobil dan berpura-pura buang air kecil.
Namun, ternyata itu hanya akal bulusnya saja, ia lalu membuka pintu mobil dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
”Saat singgah di desa Kasintuwu, pelak memperkosanya," terangnya.
Korban yang tidak berdaya di depan pelaku hanya bisa memberikan ancaman bahwa ia akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
"Korban mengancam akan melapor ke Polisi, karena pelaku panik, ia mencekik korban sampai meninggal dunia,” bebernya.
Setelah memastikan korban telah meninggal, ia membawa kabur barang berharga milik korban lalu membuang mayatnya ke dasar jurang.
(Muhsin/fajar)