FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang dokter berinisial JA (48) melaporkan istrinya, IR, atas dugaan perselingkuhan dengan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408, Letkol Inf LG.
Laporan ini telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah JA mencurigai istrinya keluar dari sebuah kafe di Makassar bersama LG.
Keduanya terlihat memasuki mobil yang sama. JA sempat menghentikan mobil tersebut, namun LG melarikan diri, sementara IR turun dari kendaraan.
Kecurigaan JA semakin kuat setelah ia memeriksa rekaman CCTV di sebuah hotel di Makassar.
Rekaman menunjukkan IR dan LG menginap bersama di hotel tersebut pada 19 Juli 2024 pukul 22.00 WITA hingga 20 Juli 2024 pukul 09.30 WITA.
JA merasa keberatan atas tindakan tersebut dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak berwajib. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan IR dan LG.
Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto yang dikonnfirmasi membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut.
"Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan," ujar Gatot, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan Gatot, saat ini kasus tersebut sementara dalam memproses berkas perkara. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Otmil IV-17 Makassar pada awal pekan ini.
Bukan hanya itu, kata Gatot, akibat dari dugaan perselingkuhan itu, Letkol LG dicopot dari jabatannya sebagai Dandim karena telah ditetapkan tersangka.