Hirup Udara Segar! Susul Prof Sufirman, Prof. Basri Modding dan Rekan Lepas dari Jerat Hukum

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat ditemui di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Basri Modding, akhirnya terbebas dari status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek Yayasan Kampus UMI Makassar.

Ditreskrimum Polda Sulsel resmi mencabut status tersangka melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor S Tap/102/XI/RES.1.11/2024/DITRESKRIMUM tanggal 14 November 2024.

Surat itu memutuskan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi di Kota Makassar selama kurun waktu 2021-2023.

Selain Prof. Basri Modding, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Muhammad Ibnu Widyanto Basri dan Dr. Ir. Hanafi Ashad, juga dibebaskan dari status tersangka.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, Yayasan Wakaf UMI bersama ketiga tersangka telah sepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).

"Mereka RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama-sama menerima (sepakat RJ) makanya (kasusnya) dihentikan," ujar Jamaluddin, Kamis (21/11/2024).

Hanya saja, Jamaluddin enggan menyebut secara rinci berapa dana yang dikembalikan oleh para tersangka.

"Iya (ada pengembalian dana ke Yayasan UMI Makassar)," Jamaludin menuturkan.

Belum lama ini, Kombes Pol Jamaluddin Farti juga menyebut, status tersangka Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman telah dicabut.

Hal itu diungkapkan Jamaludin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.

"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ujar Jamaluddin, Senin (7/10/2024).

Dibeberapa Jamaluddin, Prof. Sufirman bersama pihak yayasan UMI bersepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).

"Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.

Selain Prof Sufirman, mantan Rektor UMI Prof Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.

Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp.11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 4.904.000.000.

Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI.

Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Akan tetapi, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp.6.559.679.480.

Pekerjaan ketiga, pengadaan 150 Acces Point, Basri Modding mencairkan anggaran Rp2.130.000.000. Sedangkan hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 1.350.000.000.

Terkahir, mengenai pengadaan Videotron Pascasarjana UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran Rp1.034.151.680. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp305.550.875.

Oleh karena itu, dari empat proyek tersebut terlapor diduga menggelapkan uang atau dana Yayasan sekitar Rp. 11.735.746.635.

Tepat pada Oktober 2023, BM (Prof. Basri Modding) digulingkan sebagai Rektor atas dugaan Korupsi penggelapan dalam jabatan tersebut.

Kemudian, Prof. Sufirman Rahman (SR) ditunjuk sebagai PLT dan dipilih menjadi Rektor tetap karena dianggap mampu menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

SR melalu pengacara yang ditunjuk, melaporkan empat dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di UMI. Salah satu kasus yang dilaporkan, ternyata melibatkan SR saat menjadi Asdir 2 Pascasarjana.

Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin mengatakan, setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka.

Selain Rektor dan mantan Rektor, Ditreskrimum Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

"Alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Nasaruddin kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.

Diungkapkan Nasaruddin, masing-masing keempat tersangka itu berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

"SR Rektor. Kemudian dia orang kerja semua di jabatan ini. Saksi sekitar lima orang yang diperiksa," tandasnya.

Sekadar diketahui, laporan dugaan penggelapan itu telah dicabut. Hanya saja, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penegasa.

Ditegaskan Andi Rian, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan tersebut tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," kata Andi Rian di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024) lalu.

(Muhsin/fajar)

Keterangan: Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat ditemui di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan