Pada sisi rehabilitasi, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan rehabilitasi pecandu judi online akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Bantuan tersebut diwujudkan berupa biaya perawatan rehabilitasi di rumah sakit melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan berbagai modal pelatihan kepada korban agar dapat mencari nafkah, setelah korban kembali pulih.
Tak hanya menyangkut rehabilitasi, Muhaimin Iskandar juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menekan dan menyelesaikan persoalan judi online melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Kecanduan judi bukanlah masalah sepele. Dampaknya merusak tidak hanya individu tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Oleh karena itu, edukasi tentang bahaya judi perlu digalakkan, terutama di kalangan generasi muda.
Peran serta banyak pihak termasuk masyarakat juga diperlukan untuk mencegah adanya pemain baru. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa judi bukanlah cara cepat untuk meraih kesuksesan, justru sebaliknya, judi merupakan jalan pintas menuju kehancuran.
Dengan pendekatan yang tepat, individu yang kecanduan judi masih memiliki kesempatan untuk sembuh dan memulai hidup baru yang lebih baik.
Semuanya bermula dari kesadaran dan kemauan untuk berubah. Dukungan keluarga, teman, serta bantuan profesional seperti konselor atau terapi rehabilitasi memainkan peran penting dalam proses pemulihan.