Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.
Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.