Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

  • Bagikan

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan