Impor Gula Tom Lembong Dilindungi Kepmenperindag, Prof. Mudzakkir Paparkan Pandangan Begini

  • Bagikan
Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Foto: dok pribadi for JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula terus menuai kritik.

Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan langkah hukum kejagung tersebut sebagai hal yang keliru. Pasalnya, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong tidak bisa dipidana.

Sebab, kebijakan Tom Lembong melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi kelangkaan gula dan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Inkopkar.

Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakkir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa memidanakan orang dengan berangkat dari langkah Tom Lembong melakukan impor.

Sebab, Tom Lembong mengambil kebijakan tersebut dengan mengikuti aturan yang ada. "Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang. Jadi, kalau misalnya ada peraturan menteri, peraturan menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," kata dia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong. "Kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011. Suatu perbuatan itu dapat dipidana apabila dimuat, satu, dalam undang-undang. Yang kedua, dalam perdata," tambah Mudzakkir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan