Impor Gula Tom Lembong Dilindungi Kepmenperindag, Prof. Mudzakkir Paparkan Pandangan Begini

  • Bagikan
Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Foto: dok pribadi for JPNN

Karena itu, Mudzakkir heran mengapa Kejagung memidanakan Tom Lembong. Hal ini mengingat dalam pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa "Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri”.

"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," tegas Mudzakkir.

Patut diketahui, untuk izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 yang berlaku adalah Kepmenperindag No. 527/2004.

Pasal 2 ayat 2 Kepmenperindag Nomor 527/2004 menyakan bahwa Gula Kristal Mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Kepmenperindag Nomor 527/2004, izin impor tersebut dibitkannya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Kepmenperindag Nomor 527/2004, Gula Kristal Mentah yang diimpor tersebut, setelah diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi hanya dapat dijual atau distribusikan kepada industri.

Jika hanya mengacu kepada sepotong ketentuan pasal 2 ayat 4 tersebut, maka terlihat izin impor yang diterbitkan oleh Tom Lembong melanggar peraturan. Namun, kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak melanggar peraturan, karena mendasarkannya kepada pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa “Pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri”.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan