Suara Getir Istri Tom Lembong: Suamiku Pejuang Kebaikan, Tapi Kenapa Dia yang Ditahan?

  • Bagikan
Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Francisca Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang dijalani suaminya.

Ia menekankan bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap pada waktunya.

"Semua kami percayakan pada Tuhan. Bahwa semua keadilan dan kebenaran akan terkuak," ujar Francisca dikutip dalam unggahan akun x @d4ndelion_22 (22/11/2024).

Francisca juga menegaskan bahwa Tom Lembong adalah sosok yang selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat luas di atas dirinya sendiri.

"Saya tahu suami saya dan dia selalu hanya mementingkan kebaikan dan juga untuk masyarakat luas," ucapnya penuh keyakinan.

Kata Francisca, Tom selama menjabat sebagai Mendag selalu lebih mengutamakan kepentingan orang banyak dibanding dirinya sendiri.

"Tidak pernah terlalu banyak memikirkan diri sendiri. Hanya untuk kebaikan dan saya percaya itu," imbuhnya.

Meski berada di tahanan, Francisca memastikan bahwa kondisi Tom tetap baik.

"Beliau sehat-sehat saja. Jadi di dalam tahanan pun dia tetap disiplin dan menjaga kesehatan," Francisca menuturkan.

Ia pun tak lupa memuji kedisiplinan dan keteraturan suaminya yang masih terjaga meski menghadapi situasi sulit.

"Seperti biasa, dia emang disiplin yah, dia itu (tetap) rapi. Semuanya rapi, catatannya semuanya, jadi kalau misalnya dia bilang ada bukti, aneh menurut saya. Kejanggal. Karena dia itu benar-benar sangat teratur gitu," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan