FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi persekusi dan pemukulan terhadap relawn salah satu calon gubernur di Jakarta ramai beredar di media sosial. Kejadian itu saat relawan tersebut memasang stiker di permukiman warga.
Rupaya, relawan yang mendapat perlakuan tidak benar itu datang dari tim sukses pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Atas kejadian itu, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengecam tindakan persekusi dan pemukulan terhadap relawannya yang memasang stiker. Peristiwa persekusi itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.
Kejadian itu diduga dilakukan oleh pendukung Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno. Video itu menunjukkan relawan RIDO itu sedang memasang stiker di sejumlah titik permukiman warga.
Stiker yang dipasang berupa pertanyaan atas siapa yang dipilih dalam Pilgub Jakarta 2024. Terdapat wajah RK-Suswono yang disandingkan dengan Presiden Prabowo Subianto bertuliskan "Gubernur Pilihan Prabowo". Lalu, di sebelahnya terdapat wajah Pramono-Rano dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tulisan "Gubernur Pilihan Megawati".
Menanggapi hal itu, Tim Hukum RIDO Rimhot Siagian mengatakan tindakan persekusi terhadap warga yang memasang stiker ajakan memilih dalam pilkada Jakarta tidak dibenarkan.
“Pemasangan stiker itu tidak ada pelanggaran kampanye dan bukan juga kampanye hitam,” ucap Rimhot dalam keterangannya, dilansir dari jpnn, Minggu (24/11).
Menurut dia, stiker itu tidak melanggar aturan kampanye karena menyajikan pertanyaan memilih siapa.
Kemudian, latar belakang partai pendukung dan para ketua umum partai atau mantan presiden.
“Kenapa nomor 2 tidak ikut? Karena nomor 2 independen tidak ada dukungan partai atau tokoh partai,” kata dia.
Dalam stiker itu dicantumkan pula mengenai nama cagub dan cawagub serta nomor urut dengan benar. “Tidak ada unsur penghinaan, tidak ada unsur menjelekan karena semua yang di sajikan itu adalah fakta,” tuturnya.
Lalu, tempat yang dipasang tidak di tempat terlarang seperti rumah ibadah atau sekolah, melainkan di rumah warga dan lingkungan kecil. “Kalau ada dugaan pelanggaran Pilkada bukankah sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu, dan dugaan tindak pidana dilaporkan ke polisi?” tanya Rimhot.
Padahal, kata dia, pemukulan dan mengajak menangkap itu adalah bentuk persekusi di luar koridor hukum yang selama ini dilawan bersama-sama.
“Sangat disayangkan pemukulan dan presekusi diduga yang dilakukan oknum tim paslon 03 yang telah terjadi adalah salah satu pelanggaran hukum dan melawan nilai demokrasi serta nilai Pancasila,” ucapnya. (fajar)