Supriyani Divonis Bebas, Maudy Asmara: Alhamdulillah, Selamat Hari Guru Nasional

  • Bagikan
Supriyani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Medsos Maudy Asmara menyambut dengan bahagia vonis bebas yang diterima oleh Supriyani, seorang guru honorer yang sebelumnya dipenjara akibat dugaan kasus pemukulan terhadap anak seorang polisi.

Keputusan ini datang pada hari yang istimewa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, 25 November 2024.

"Alhamdulillah Akhirnya Bu Guru Supriyani divonis bebas. Selamat Hari Guru Nasional," kata Maudy dalam keterangannya di aplikasi X @Mdy_Asmara701 (25/11/2024).

Untuk diketahui, vonis bebas tersebut dan terima Supriyani setelah mengikuti sidang Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Senin (25/11/2024).

Dalam pernyataannya, Majelis hakim menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang merupakan anak Polisi.

Sebelumnya diberitakan, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani, terus menjadi pusat perhatian publik.

Bagaimana tidak, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MCD (6).

MCD diketahui adalah anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intelkam yang bertugas di Polsek Baito.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan, peristiwa bermula ketika ditemukan luka gores pada bagian paha MCD pada Rabu (24/4/2024) yang lalu.

Dugaan awal menunjukkan bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan Supriyani, yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan