Bukan Karena Ikut Demo Pelecehan Seksual, Unhas Ungkap Alasan Alief Gufron Drop Out

  • Bagikan
Universitas Hasanuddin

Beberapa pasal dalam KEMUH yang dilanggar Gufron, yakni: Pasal 14 tentang Etika Mahasiswa dalam Memanfaatkan Fasilitas Kampus. Pada ayat 1 tertulis mahasiswa tidak menginap di kampus tanpa izin pimpinan. Gufron juga melanggar Pasal 16 ayat 5 tentang larangan minuman beralkohol.

Sementara Gufron terhitung dua kali ditemukan pesta miras oleh satpam Unhas.

Setiap melakukan aksinya, dia selalu mengajak orang luar Unhas untuk pesta miras, termasuk yang sudah tidak lagi berstatus mahasiwa karena status droup out dari fakultas lain.

"Ketika kami tegur, Gufron selalu menantang dan mengajak ribut. Mungkin karena pengaruh miras," kata Muhammad Rido, Kepala Satpam Unhas. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan