FAJAR.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sudah 14 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negaranya dengan sistem transfer of prisoner.
Merespons wacana itu, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan transfer tahanan adalah hal yang biasa dilakukan antarnegara.
"Ini biasa, seperti barter. Untuk soal tepat atau tidak, itu terserah para ahli hukum. Akan tetapi, saya katakan itu biasa saja," kata dia Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Kamis (28/11).
JK mengatakan bahwa pemerintah Indonesia juga bisa melakukan hal yang sama jika ada WNI yang ditahan di luar negeri. "Jadi, (bermanfaat) untuk kedua belah pihak," ujarnya.
Menurut JK, pemerintah Indonesia pernah meminta pemindahan penahanan salah seorang terpidana pencucian uang di Filipina.
Jika Mary Jane dipindahkan ke negara asalnya, menurut dia, beban pemerintah Indonesia justru akan berkurang. "Ya, Indonesia tidak punya beban lagi untuk menahan di Indonesia terlalu lama," kata dia.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu juga mengatakan hal serupa terkait dengan rencana pemindahan lima narapidana penyelundupan narkotika anggota "Bali Nine" asal Australia.
Baik Mary Jane atau anggota "Bali Nine", boleh saja dipulangkan ke negara asal mereka asalkan tetap melanjutkan hukuman. "Tidak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia kan beda-beda. Bisa saja. (Hukuman) mati dengan seumur hidup kan tidak jauh beda," ujar JK.