FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pemecatan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran, tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pihak Unhas secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut melalui kebijakan drop out (DO).
Banyak yang menduga bahwa DO terhadap Alief berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi di lingkungan kampus. Namun, Unhas membantah klaim tersebut.
Ahmad Bahar, Kepala Bagian Humas Unhas mengatakan, keputusan DO itu tidak terkait dengan aksi unjuk rasa.
Ia menjelaskan bahwa proses terhadap Alief sudah berlangsung sejak Oktober lalu, jauh sebelum aksi demonstrasi tersebut terjadi.
"Tidak ada kaitannya DO dengan aksi demonstrasi. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di Komdis," ujar Ahmad di kampus Unhas, Kamis (28/11/2024) malam.
Dikatakan Ahmad, Alief melanggar BAB 5 Pasal 9 ayat 1 poin B, etika mahasiswa dalam berinteraksi, serta pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat.
"Yang dilanggar itu adalah poin ke-6," jelasnya.
Lanjut Bahar, melihat pelanggaran tersebut pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Alief dari Unhas.
"Kita ingin kampus ini sebagai kampus yang menjunjung tinggi etika akademik dan terus menjaga jangan sampai menganggu yang lain," tukasnya.
Meskipun berat, kata Ahmad, namun pihak kampus harus mengambil langkah tegas agar nama baik tetap terjaga di depan publik.
"Keputusan itu memang terasa berat, namun terpaksa kita lakukan untuk menjaga nama baik Universitas Hasanuddin," tandasnya.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Alief terus dipertanyakan. Mengingat, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi hanya diberikan sanksi yang cukup ringan.
Akibatnya, beberapa waktu lalu, puluhan mahasiswa Unhas Makassar melontarkan protes keras atas sanksi yang diberikan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual lingkungan kampus.
Seperti diketahui, belum lama ini terjadi dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Makassar.
Pada kasus tersebut, mata publik tertuju pada satu dosen berinisial FS. Ia diduga melecehkan mahasiswinya.
Bukan tanpa tindakan, pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah memberikan sanksi.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan.
Bukan hanya itu, FS juga disanksi pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang.
Tepatnya, semester akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Merespons hal tersebut, puluhan mahasiswa Unhas menggelar aksi solidaritas di halaman FIB Unhas, Kamis (21/11/2024) petang.
Jenderal Lapangan Fausil Adzim yang ditemui di lokasi mengatakan, hukuman yang diberikan kepada FS tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kami menolak segala bentuk toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Hanya diskors dua semester itu tidak pantas. Kami ingin pelaku dipecat," kata Fausil.
Fausil juga menuturkan bahwa dalam dunia pendidikan penting untuk dilakukan pembenahan sistem perlindungan di demi mencegah kasus serupa terulang.
Mengingat, kasus serupa bukan hanya terjadi dua tiga kali di kampus ternama tersebut.
Faisal dan rekan-rekannya pun mendesak pihak kampus untuk memberikan perhatian lebih terhadap keamanan dan kesejahteraan mahasiswa, khususnya perempuan.
"Ada banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, terutama bagaimana mendukung korban dan menciptakan lingkungan kampus yang aman. Kami juga terus mengolah data dan informasi," imbuhnya.
Kata Fausil, pihaknya berencana menggelar aksi damai itu selama tiga hari. Dan, pada Kamis ini sudah memasuki hari kedua.
"Aksi solidaritas ini lebih bersifat simbolik. Kami bersama teman-teman menunjukkan dukungan nyata kepada korban dan memastikan bahwa kami akan terus membela serta melindunginya," Fausil menuturkan.
(Muhsin/fajar)