Unhas DO Alief Gufron Demi Menjaga Nama Baik

  • Bagikan
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) meluruskan informasi terkait kasus pemecatan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas pekan kemarin.

Dimana pihak Unhas dengan tegas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) drop out (DO) terhadap mahasiswa FIB bernama Alief Gufran.

"Alief Gufran di-DO bukan karena aksi demonstrasi di kampus. Namun karena terlibat tindakan yang lain melanggar kode etik," kata Kabag Humas Unhas, Ahmad Bahar, Kamis (28/11/2024) malam.

Menurutnya, sanksi DO diberikan kepada Gufran, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi demo di FIB Unhas tersebut.

Ia menegaskan, kasus yang menjerat mahasiswa tersebut sudah lebih dulu berproses pada Oktober lalu sebelum aksi demo itu digelar.

"Jadi, tidak ada kaitannya DO dengan aksi demonstrasi. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di Komdis. Ini memang lain koteks masalah," jelas Ahmad Bahar.

Dia menegaskan, Gufran melanggar BAB 5 Pasal 9 ayat 1 poin B yakni etika mahasiswa dalam berinteraksi, serta pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat. yang dilanggar itu adalah poin ke-6.

Menurut Bahar, sejumlah pasal krusial dilanggar sehingga Unhas mengambil langkah tegas mengeluarkan yang bersangkutan.

"Kita ingin kampus ini sebagai kampus yang menjunjung tinggi etika akademik dan terus menjaga jangan sampai menganggu yang lain. Keputusan itu memang terasa berat, namun terpaksa kita lakukan untuk menjaga nama baik Unhas," tuturnya.

Diketahui, pemecatan Alief Gufran berdasarkan keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas. SK yang ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, itu dikeluarkan pada 22 November 2024. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan