Dosen Cabul di Unhas Hadapi Pemecatan Sebagai ASN

  • Bagikan
Universitas Hasanuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas terhadap FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terbukti melakukan kekerasan seksual alias cabul terhadap seorang mahasiswi.

FS diusulkan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Unhas.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa usulan pemecatan ini telah melalui proses rapat dan kajian mendalam, sebelum akhirnya disetujui oleh Rektor Universitas Hasanuddin.

"Kita laporkan ke rektor dan sudah dikirim ke kementerian untuk diajukan pejantuhan sanksi. Sekarang kita usulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ujat Farida, Jumat (29/11/2024) malam.

Dikatakan Farida, karena pemecatan bukan kewenangan Rektor maka pihaknya hanya mengirim surat ke Kementerian Pendidikan. Nantinya, Menteri yang memutuskan mengenai nasib FS.

"Jadi itu yang kami lakukan. Itu bentuk respons positif sebagai bentuk komitmen kita," ucapnya.

Kata Farida, FS telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada putusan Rektor sebelumnya.

Tidak berhenti di situ, Farida mengungkapkan bahwa FS juga dibebas tugaskan sementara sebagai dosen.

"Sehingga sama sekali tidak boleh beraktivitas termasuk tidak bisa menerima tunjangan kecuali gaji pokok," Farida menuturkan.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Komisi III yang merupakan jebolan Unhas Makassar memberikan sorotannya mengenai kasus yang berpolemik tersebut.

Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius DPR dan telah dibahas melalui komunikasi dengan berbagai pihak terkait.

"Kasusnya sudah menjadi atensi kami dan kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Amar dalam keterangannya dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Amar pun turut menyayangkan bahwa kampus yang semestinya menjadi lingkungan aman justru berbanding terbalik.

"Kami turut bersedih atas apa yang korban alami di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua orang," ucapnya.

Saat ini, kata Amar, Unhas telah memberikan sanksi yang bisa diberikan dalam kewenangan Universitas.

"Sanksi lain berupa pemecatan merupakan kewenangan dari kementerian terkait," sebutnya.

Menganggap perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi, putra Menteri Pertanian ini mendukung upaya korban dan rekan-rekannya dalam mencari keadilan.

"Kami mendukung agar upaya korban dan rekan sekalian jelas melalui ranah hukum agar dapat ditindaklanjuti oleh kementrian terkait hingga tuntas agar pelaku mendapat sanksi yang setimpal," tukasnya.

Sementara itu, Rudianto Lallo menyayangkan langkah yang ditempuh Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dalam menangani perkara yang bergejolak di internalnya.

Seperti diketahui, terdapat dua kasus yang sementara berpolemik di Unhas. Pelecehan seksual dan putusan Drop out (DO) terhadap mahasiswa bernama Alief Gufran.

RL, singkatan namanya, mengatakan, justru pelaku pelecehan atau kekerasan seksual yang harus diberikan sanksi tegas.

"Kalau soal kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini, modus-modus menyimpang pelaku oknum dosen ini ya harus langkah tegas. Justru yang itu harus ditegasi," ujar RL yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas Makassar, Jumat (29/11/2024).

Menurut RL, pihak Kampus seharusnya lebih pandai melihat lebih dalam kasus yang berpolemik sebelum memutuskan hukuman atau sanksi.

"Jangan kebalik-balik, mahasiswa protes disikapi keras. Oknum dosen melakukan pelecehan, penyimpangan malah dibela, mau dilindungi. Itukan kebalik-balik," cetus anggota Komisi III DPR RI ini.

Ditegaskan RL, oknum dosen FS yang telah terbukti melakukan pelecehan seksual mestinya diberikan sanksi tegas agar mendapatkan efek jera.

"Justru oknum dosen yang bisa mencederai atau mencoreng institusi pendidikan, justru itu yang harusnya disanksi tegas," tandasnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini bilang, jika hanya mahasiswa yang diberikan sanksi tegas maka itu merupakan hal yang keliru.

"Jangan malah mahasiswa yang hanya menyampaikan himbauan moral, Justru itu yang disikapi tegas. Kan kebalik balik. Tidak benar itu," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan