“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar 3,8 persen, khususnya untuk Jakarta.
Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Prabowo memastikan bahwa keputusan ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya soal kebutuhan hidup layak. Ia juga memastikan bahwa upah minimum ini juga berlaku untuk buruh yang bekerja di bawah 12 bulan. (fajar)