Hal tersebut mengarah pada dugaan Pelaporan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin.
Pada proses interogasi tersebut, Aparat Kepolisian juga diduga melakukan penyitaan telepon genggam milik Korban secara sewenang-wenang, login ke akun Instagram Caka, dan diduga telah terjadi praktik penyadapan sewenang-wenang karena polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya.
Selain itu, polisi juga meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember mendatang.
Selain bermasalah secara prosedural dan administratif - tindakan penangkapan, pemeriksaan secara sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar tersebut telah mengakibatkan dampak psikologis dan ketakutan kepada korban.
Oleh karena itu, KKJ juga mengecam keras tindakan pelaporan Pidana yang dilakukan oleh Rektorat Universitas Hasanuddin terhadap UKMP CAKA Kapolrestabes Makassar.
Tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan akademik dan Pers sebagaimana dimuat dalam MoU atau Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi Nomor: 1/PKS/DP/III/2024 dan Nomor: 1955/E2/HM.00.05/2024.
Dimana Ketentuan Pasal 7 kebijakan a quo mengatur bahwa “Para pihak sepakat dalam hal timbul perselisihan atau perbedaan penafsiran sehubungan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.”