- Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi, represi dan kriminalisasi terhadap Pers Mahasiswa, termasuk mengusut praktik Unfair Trial terhadap 5 orang pengurus UKPM CAKA yang diperiksa oleh Polrestabes Makassar.
- Kapolrestabes Makassar c.q Propam Polda Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang terhadap awak Caka, termasuk dugaan penyadapan hp yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
- Dewan Pers dan Kemenristekdikti untuk melakukan Penyelidikan dan secara proaktif memfasilitasi penyelesaian sengketa terhadap praktik Kriminalisasi pengurus UKPM CAKA sebagaimana ketentuan MoU Dewan Pers dan Kemenristekdikti Nomor: 1/PKS/DP/III/2024 dan Nomor: 1955/E2/HM.00.05/2024.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas HAM untuk menjamin perlindungan Pimpinan Redaksi dan jajaran pengurus UKPM CAKA Unhas yang tengah mengadvokasi upaya pemecatan predator seksual Firman Saleh dan Gasbu Marissangan serta mengevaluasi Satgas PPKS Unhas.
KKJ sendiri diseklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
(Arya/Fajar)