PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Jhon Sitorus: Partai Harus Bersih dari Benalu dan Parasit

  • Bagikan
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja dipecat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bukan hanya dia, anaknya Gibran Rakabuming dan menantunya Bobby Nasution juga dipecat dari partai berlambang banteng itu.

Hal itu ditegaskan, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024. “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP,” kata Hasto

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, turut memberikan komentar tajam atas keputusan ini. Dalam pernyataannya di media sosial, Jhon menegaskan bahwa langkah PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby adalah upaya untuk membersihkan partai dari elemen-elemen yang dianggap merugikan.

“Akhirnya Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution DIPECAT dari PDI Perjuangan. Partai ini memang harus BERSIH dari BENALU dan PARASIT yang menggerogoti tubuh PDI Perjuangan,” tulis Jhon di akun media sosialnya, Kamis (5/12/2024).

Lebih lanjut, Jhon menyindir partai lain yang mungkin bersedia menampung keluarga Jokowi. “Silakan partai-partai lain ambil bekas PDI Perjuangan ini, barangkali mau memberikan tumpangan kepada Pengkhianat,” imbuhnya.

Hasto mengatakan putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain. Apalagi, kata Hasto, pencalonan mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasto mengatakan pemberhentian Gibran dibuktikan dengan surat dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surakarta tempat KTA Gibran dibuat.

Surat tersebut memberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDIP, keanggotaan Jokowi dan keluarganya secara otomatis berhenti.

Dan itu dibuktikan dengan pengiriman surat dari DPC Kota Surakarta, tempat KTA Mas Gibran berasal, yang memberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang partai politik dan andil-andil partai, keanggotaannya secara otomatis berhenti. (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan